Jumlah masyarakat adat di Indonesia ada sekitar 20 juta jiwa. Dan mereka ini adalah garda terdepan dalam melawan krisis iklim dengan menjaga hutan-hutan kita yang masih tersisa.
Tapi sayangnya negara lebih memilih berpihak kepada industri ekstraktif, dan seolah mengabaikan keberadaan saudara-saudara kita, masayarakat adat. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
#RUUMasyarakatAdat #alleyesonpapua #SelamatkanHutanAdatPapua #IStandwithAwyu RUU Masyarakat Adat RUU KSDAHE